Zakat Sedekah Wakaf
×
Masuk
Daftar
×

Menu

Home Tentang Kami Program Laporan Mitra Kami Kabar Daqu Sedekah Barang

Mulai #CeritaBaik Kamu Sekarang

Rekening Zakat Rekening Sedekah Rekening Wakaf

Alamat

Graha Daarul Qur'an
Kawasan Bisnis CBD Ciledug Blok A3 No.21
Jl. Hos Cokroaminoto
Karang Tengah - Tangerang 15157 List kantor cabang

Bantuan

Call Center : 021 7345 3000
SMS/WA Center : 0817 019 8828
Email Center : layanan@pppa.id

Bahaya Ghibah

17 December 2021   1191
Image

Ghibah (menggunjing) merupakan salah satu perbuatan yang dapat melemahkan persatuan dan hubungan sosial, menghancurkan moral sosial, menghilangkan rasa saling percaya, dan dapat menjadi bibit yang meruntuhkan kerja sama dan sikap saling tolong menolong. Ghibah dapat mengapus amal perbuatan seseorang.

Dalam hadits, Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam bersabda, “Tahukah kalian apa itu ghibah?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Kemudian beliau shallahu’alaihi wasallam bersabda, “Engkau menyebut-nyebut saudaramu tentang sesuatu yang ia benci.” Kemudian ada yang bertanya, “Bagaimana menurutmu jika sesuatu yang aku sebutkan tersebut nyata-nyata apa pada saudaraku?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Jika memang apa yang engkau ceritakan tersebut ada pada dirinya itulah yang namanya ghibah, namun jika tidak berarti engkau telah berdusta atas namanya.” (HR. Muslim).

Seorang manusia, jika melanggar hak Allah, maka akan berurusan dengan Allah. Adapun jika seseorang mengabaikan hak orang lain, bisa jadi dia berurusan dengan seseorang yang memiliki sifat tidak mudah memaafkan. 

Ghibah tidak hanya melanggar hak Allah, tapi juga melanggar hak dan kehormatan orang yang di-ghibah. Allah tidak akan mengampuni pelaku ghibah sebelum orang yang di-ghibah memaafkannya. 

Allah akan menghinakan dan menyingkap tabir aib orang yang meng-ghibah, di dunia maupun di akhirat. Tidak hanya itu, ghibah merupakan perbuatan yang dapat menghapus amalan. Amalan baik pelaku ghibah akan berpindah kepada orang yang dia ghibah, sedangkan dosa-dosa korban ghibah-nya akan berpindah kepadanya (peng-ghibah).

Oleh karena itu, ghibah sangatlah berbahaya. Maka hendaknya seseorang agar senantiasa waspada terhadap diri sendiri, agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang diharamkan. Adapun jika sudah terlanjur terjatuh ke dalamnya maka hendaknya bersegera untuk bertaubat.

Imam Nawawi berkata di dalam Al-Adzkar: ”Ketahuilah bahwasanya ghibah itu sebagaimana diharamkan bagi orang yang menggibahi, diharamkan juga bagi orang yang mendengarkannya dan menyetujuinya. Maka wajib bagi siapa saja yang mendengar seseorang mulai menggibahi (saudaranya yang lain) untuk melarang orang itu, kalau dia tidak takut kepada mudhorot yang jelas. Dan jika dia takut kepada orang itu, maka wajib baginya untuk mengingkari dengan hatinya dan meninggalkan majelis tempat ghibah tersebut jika hal itu memungkinkan.

Sumber: Ustadz Baharsyah Al-Munir, dalam kajian Muslimah Daarul Qur'an

Keywords : Ghibah, Dosa Ghibah, Bahaya Ghibah