Zakat Sedekah Wakaf
×
Masuk
Daftar
×

Menu

Home Tentang Kami Program Laporan Mitra Kami Kabar Daqu Sedekah Barang

Mulai #CeritaBaik Kamu Sekarang

Rekening Zakat Rekening Sedekah Rekening Wakaf

Alamat

Graha Daarul Qur'an
Kawasan Bisnis CBD Ciledug Blok A3 No.21
Jl. Hos Cokroaminoto
Karang Tengah - Tangerang 15157 List kantor cabang

Bantuan

Call Center : 021 7345 3000
SMS/WA Center : 0817 019 8828
Email Center : layanan@pppa.id

Binatang-binatang yang Boleh Diqurbankan

15 June 2021   987
Image

Melalui kisah yang dijelaskan dalam Al-Qur'an, saat Nabi Ibrahim hendak menyembelih anaknya yakni Nabi Ismail dan kemudian Allah ganti dengan seekor kibas (domba), dapat diambil kesimpulan bahwa domba bisa digunakan untuk qurban.

Namun, selain domba, hewan apa saja yang dapat dijadikan hewan qurban?

Adapun binatang yang boleh digunakan untuk berqurban adalah binatang ternak (Al-An’aam), di antaranya adalah unta, sapi dan kambing. Baik jantan atau betina. Sedangkan binatang selain itu seperti burung, ayam dan lain sebagainya tidak boleh dijadikan binatang qurban. 

Allah berfirman: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj ayat 34).

Selain diqurbankan atas nama satu orang, kambing juga boleh diqurbankan untuk satu keluarga. Karena dalam sebuah riwayat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua kambing, satu untuk beliau dan keluarganya dan satu lagi untuk beliau dan umatnya. 

Sedangkan unta dan sapi dapat digunakan untuk tujuh orang, baik dalam satu keluarga atau tidak, sesuai dengan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: Dari Jabir bin Abdullah, berkata “Kami berqurban bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR Muslim).

Binatang yang akan diqurbankan hendaknya yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3. pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi.“ (HR Bukhari dan Muslim).

Hadits lain:
“Janganlah kamu menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi, kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur satu tahun lebih) dari domba.” (HR Muslim).

Musinnah adalah jika pada unta sudah berumur lima tahun, sapi umur dua tahun dan kambing umur satu tahun, domba dari enam bulan sampai satu tahun. 

(Dari berbagai sumber)