Zakat Sedekah Wakaf
×
Masuk
Daftar
×

Menu

Home Tentang Kami Program Laporan Mitra Kami Kabar Daqu Sedekah Barang

Mulai #CeritaBaik Kamu Sekarang

Rekening Zakat Rekening Sedekah Rekening Wakaf

Alamat

Graha Daarul Qur'an
Kawasan Bisnis CBD Ciledug Blok A3 No.21
Jl. Hos Cokroaminoto
Karang Tengah - Tangerang 15157 List kantor cabang

Bantuan

Call Center : 021 7345 3000
SMS/WA Center : 0817 019 8828
Email Center : layanan@pppa.id

Bagaimana Hukum Qurban?

14 June 2021   252
Image

Hukum qurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Sedang menurut mazhab Abu Hanifah adalah wajib. 

Hal tersebut merujuk pada firman Allah:
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar ayat 2).

Selain ayat di atas, Nabi Muhammad juga bersabda:
“Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Dalam hadits lain Rasulullah bersabda: 
“Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting)” (HR Muslim).

Oleh sebab itu, bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, maka sangat dianjurkan untuk berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa. Dan menurut pendapat jumhur ulama, orang tersebut tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah.

(Dari berbagai sumber)