Pembagian Shalat dalam Islam

Pembagian Shalat dalam Islam
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Inilah Pembagian Shalat Dalam Islam yang penting kita ketahui :

1. Shalat fardlu

“ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr ra. Bahwasanya Nabi saw. Bersabda: ”Waktu Zhuhur itu ialah tatkala condong matahari (ke sebelah barat) sampai bayang-bayang orang sama dengan tingginya sebelum datang waktu ’Ashar; dan waktu ’Ashar selama belum kuning matahari, dan waktu Maghrib sebelum hilang awan merah (setelah terbenam matahari), dan waktu shalat ’Isya hingga tengah malam, dan waktu shalat Shubuh dari terbit fajar hingga sebelum terbit matahari”. (H. R. Muslim)

Shalat-shalat fardlu itu ada 5 waktu:

a. Shalat Duhur, Disebut Duhur, karena shalat itu terlihat nyata pada pertengahan hari. Awal waktunya, sejak matahari condong ke barat dari tengah-tengah langit. Dan akhir waktu Duhur ialah ketika bayang-bayang suatu benda sepadan bendanya (sama dengan bendanya) bukan bayang-bayang ketika matahari tergelincir (ke barat).

b. Shalat Asar, disebut Asar karena salat Asar (waktunya) hampir dekat dengan waktu mentari tenggelam.. Awal waktunya ialah bayang-bayang bertambah panjang melebihi panjang bendanya. Waktu Asar terbagi 5 waktu, yaitu: waktu fadhilah/ utama, waktu ikhtiar, waktu jawaz, waktu jawaz yang tidak makruh, waktunya haram

c. Shalat Maghrib, disebut demikian karena shalat tersebut dikerjakan pada waktu matahari tenggelam (sesudah mentari tenggelam). Waktunya dari terbenam matahari sampai terbenam syafaq yang merah (cahaya merah di kaki langit sebelah Barat).

d. Shalat Isya’, kata Isya’ dengan huruf ’Ain berbaris kasrah, adalah nama untuk permulaan gelapnya (malam). Awal waktunya, sejak lenyapnya awan/ mega merah. Waktu shalat Isya’ terdiri dari dua waktu, yaitu: waktu ikhtiar dan waktu jawaz.

e. Shalat Subuh, menurut arti bahasa permulaan siang. Waktunya dari terbit fajar shadiq sampai terbit matahari. Waktu Subuh terbagi 5

f. waktu, yaitu: waktu fadhilah, waktu ikhtiar, waktu jawaz, waktu jawaz yang tidak makruh, waktu haram.

2. Shalat Sunnat

Disamping shalat-shalat wajib seperti yang telah dikemukakan di atas, ada shalat-shalat yang dihukumkan sunnat, yaitu:

a. Shalat Tahajjud, yaitu shalat sunnat yang dilaksanakan pada malam hari setelah shalat Isya (pada sepertiga malam) rakaatnya minimal 2.

b. Shalat Witir, yaitu shalat sunnat malam hari yang jumlah rakaatnya ganjil, yaitu 1,3,5 dan seterusnya. Shalat Witir merupakan shalat malam hari yang dilakukan paling akhir atau menutup shalat-shalat malam hari.

c. Shalat rawatib, yaitu shalat sunnat yang dilakukan sebelum atau sesudah shalat fardlu. Shalat sunnat rawatib yang dikerjakan sebelum shalat fardlu disebut shalat sunnat Qabliyah, sedangkan shalat sunnat rawatib yang dikerjakan setelah shalat fardlu disebut shalat sunnat Ba’diyah.

d. Shalat Istikharah, yaitu shalat dua rakaat yang dilakukan apabila ragu-ragu untuk menentukan pilihan agar diberi petunjuk dalam menentukan pilihan

e. Shalat Idul fithri dan Idul Adha, yaitu shalat sunnat dua rakaat pada hari raya Idl dengan cara berjamaah. Shalat Idul Fithri dilakukan pada 1 syawwal, dan Idul adha pada 10 Zul Hijjah bagi orang yang tidak menunaikan ibadah haji.

f. Shalat Gerhana, yaitu shalat dua rakaat yang dilakukan pada saat gerhana matahari atau bulan dengan cara berjamaah

g. Shalat Tahiyatul Masjid, yaitu shalat sunnat dua rakaat yang dilakukan pada saat memasuki masjid sebagai penghormatan terhadap kemuliaan masjid.

h. Shalat Sunnat Syukrul Wudlu, yaitu shalat sunnat dua rakaat setelah selesai melakukan wudlu.

i. Shalat Istisqaa, yaitu shalat sunnat dua rakaat secara berjamaah untuk memohon agar Allah menurunkan hujan.

j. Shalat Dluha, yaitu shalat sunnat dua rakaat yang dilakukan pada saat matahari naik.

k. Shalat Tarawih, yaitu shalat sunnat yang dilakukan pada malam bulan Ramadlan secara berjamaah

l. Shalat Jenazah, yaitu menyalatkan mayat seorang muslim sebelum dimakamkan.

Waktu yang Dilarang Untuk Mengerjakan Shalat

Waktu-waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat (makruh-tahrim) orang mengerjakan shalat sunnat yang tiada sebab, ialah :

  • Sesudah shalat Shubuh hingga terbit matahari agak tinggi
  • Ketika matahari sedang tepat di puncak ketinggiannya hingga tergelincirnya. Kecuali pada hari Jum’at ketika orang masuk Masjid untuk mengerjakan shalat Tahiyyatal Masjid
  • Sesudah ’Ashar hingga tebenam matahari
  • Ketika terbit matahari sehingga naik setombak/ lembing
  • Ketika matahari sedang terbenam, sampai sempurna terbenamnya
  • Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat

Ada dua macam orang yang meninggalkan shalat :

  • Orang yang meninggalkan shalat karena ia memang dengan sadar mengingkari kewajiban shalat, menyepelekan atau mencemoohkannya. Menurut ijma’ kaum muslimin orang yang seperti itu adalah kafir murtad
  • Orang yang meninggalkan shalat karena malas, sibuk menenggelamkan diri di dalam soal-soal keduniaan, tunduk kepada hawa nafsu dan bisikan
    setan. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i, orang yang seperti itu adalah fasik.. Sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hanbal, orang yang seperti adalah kafir mariq (keluar dari agama Islam).
    Hikmah Shalat

Adapun hikmah shalat antara lain :

  • Shalat menghadap kiblat mengsiyaratkan bahwa Allah Maha Esa, sehingga kita harus menghadap satu arah. Kiblat juga lambang persaudaraan umat.
  • Setiap bacaan dalam shalat harus difahami benar dan harus diaplikasikan ke dalam kehidupan (pribadi dan sosial).
  • Sujud pertrama melambangkan bahwa kita diciptakan dari tanah dan sujud kedua melambangkan bahwa kita akan kembali ke tanah.
  • Agar selalu mengingat Allah
  • Menjauhkan diri dari perbuatan keji
  • Memperoleh ketenangan jiwa
  • Sebagai aspek olahraga (gerakan shalat)
  • Sebagai aspek meditasi
  • Sebagai aspek saran kepribadian

Dukung perjuangan santri penghafal Qur'an bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an dengan sedekah terbaik Anda. Klik di sini untuk berdonasi!