× Logo-PPPA
Masuk
Daftar
× Logo-PPPA

Menu

Home Tentang Kami Program Laporan Mitra Kami Kabar Daqu Sedekah Barang

Mulai #CeritaBaik Kamu Sekarang

Rekening Zakat Rekening Sedekah Rekening Wakaf

Alamat

Graha Daarul Qur'an
Kawasan Bisnis CBD Ciledug Blok A3 No.21
Jl. Hos Cokroaminoto
Karang Tengah - Tangerang 15157 List kantor cabang

Bantuan

Call Center : 021 7345 3000
SMS/WA Center : 0817 019 8828
Email Center : layanan@pppa.id

Zakat Akhir Tahun

Zakat Akhir Tahun

#SahabatDAQU dan Bapak/Ibu yang dirahmati Allah, kewajiban zakat merupakan perintah dari Allah bagi hambaNya yang mampu secara finansial. Zakat itu disisihkan untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.” (QS. Az-Zariyat ayat 19)

Adapun syarat wajib zakat yakni harta tersebut telah dimiliki atau telah diusahakan selama setahun. Karenanya, bagi Bapak/Ibu dan #SahabatDAQU yang hartanya telah berlalu satu haul dan mencapai nishab maka jangan lupa tunaikan zakatnya di akhir tahun atau waktu dimana harta yang dimiliki telah mencapai satu tahun.

Zakat akhir tahun bisa Bapak/Ibu dan sahabat keluarkan setiap akhir tahun Masehi maupun Hijriyah. Zakat tersebut meliputi harta berupa tabungan, emas/perak, usaha/perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak, saham, investasi, dan perusahaan yang sudah dimiliki atau berjalan selama satu tahun (haulnya satu tahun).

Zakat tabungan misalnya, zakat ini dikeluarkan oleh pemilik tabungan atau deposito yang disimpan di lembaga keuangan dan telag genap satu tahun serta telah mencapai nishab. Adapun hitungannya yakni (saldo akhir – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5 %) dengan nishab 85 gram emas.

Firman Allah sendiri telah tertuang untuk zakat tabungan yang bertujuan membersihkan dan mensucikan harta. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. At-Taubah ayat 103)

Ada pula zakat emas/perak zakat. Dalam haditsnya, Rasulullah bersabda, “Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya.” (HR. Muslim)

Zakat emas/perak sendiri merupakan uang atau perhiasan yang dimiliki dan disimpan serta telah mencapai haul dan nishabnya. Hitungannya adalah (2,5 % x nilai harga emas/perak melebihi kadar nishab) dengan nishab emas: 85 gram dan perak 595 gram.

Sementara itu zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan/perniagaan yang tujuannya mencari keuntungan dengan syarat memiliki niat berdagang, mencapai nishab dan haul. Nisab zakat perdagangan yakni 85 gr emas dan hitungannya adalah (nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang lancar– hutang jatuh tempo x 2.5%).

Ada lagi zakat yang dikeluarkan dari hasil perdagangan hewan ternak setelah mencapai nishab dan haulnya. Nisabnya yakni 85 gr emas dengana penghitungan (Laba + modal yg diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5). “Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan.” (HR. Abu Dawud)

Zakat perusahan juga dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi. Misalnya dalam bentuk PT, CV, atau koperasi. Syaratnya : kepemilikan dikuasai oleh muslim, bidang usahanya halal, dapat diperhitungkan nilainya, dapat berkembang, dan mencapai nishab. Hitungannya yakni (Aktiva lancar – kewajiban jangka pendek x 2,5 %) dengan nishab 85 gram emas.

Zakat investasi penyewaan asset adalah zakat yang dikenakan atas hasil investasi penyewaan aset seperti tanah, gedung, rumah, mesin produksi, alat transportasi dan lain-lain. Nishabnya dianalogikan dengan zakat pertanian yaitu setara nilai 520 kilogram beras. Tak ada haulnya karena dikeluarkan saat mendapatkan hasilnya.

Sementara kadarnya, para ulama kontemporer seperti Abu Zahrah, Abdul wahab Kholaf, Yusuf Qordhowi menganalogikannya kedalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya, tanpa memasukkan unsur modal dengan tarif 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.

Yang terakhir zakat saham, zakat ini dikeluarkan atas nilai saham (dengan syarat prinsip syariah) yang dimiliki yang telah genap setahun dan cukup nishabnya. Nisabnya 85 gram emas dengan penghitungan nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %. Bersama Laznas PPPA Daarul Qur’an zakat terbaik yang Bapak/Ibu dan #SahabatDAQU tunaikan disalurkan untuk yatim dhuafa penghafal Qur’an, para dhuafa yang kesulitan dan saudara-saudara kita yang terdampak bencana!

Terkumpul : Rp. 1.435.000
277 hari lagi
Dari : Rp. 2.000.000.000



Program dan Campaign Terkini