
Program layanan kepada masyarakat dalam menyiapkan fasilitas kendaraan untuk mengangkut jenazah dan layanan rujuk pasien.
Tujuan Program
Tujuan program layanan ambulans gratis adalah sebagai berikut:
- Mempermudah masyarakat umum mendapatkan pertolongan rujukan pasien dan transportasi pengantaran jenazah.
- Menjadi ikhtiar melayani masyarakat bidang sosial kemanusiaan.
- Menjadi ikhtiar pelayanan kesehatan masyarakat umum, wilayah terdampak bencana, dan event-event sosial kemanusiaan.
Sasaran Program
- Umum
Layanan Ambulans diperuntukkan sebagai Layanan Sosial Kemanusiaan PPPA Daarul Qur’an untuk masyarakat umum dan sasaran yang diprioritaskan (dhuafa, kecelakaan, atau sakit butuh rujukan)
- Khusus
Layanan Ambulans juga dapat melayani situasi kebencanaan dan event-event sosial kemanusiaan.
Ruang Lingkup
- Pelayanan transportasi rujukan pasien
- Pelayanan transportasi jenazah
- Fasilitas kesehatan event-event sosial kemanusiaan
- Pelayanan kegawatdaruratan wilayah dampak bencana
- Layanan Ambulans bersifat siaga dan fast-respon
Output dan Indikator Keberhasilan Program
- Layanan Ambulans dapat mudah diakses masyarakat sasaran penerima program.
- Layanan Ambulans memenuhi kebutuhan transportasi untuk pertolongan rujukan pasien dan pengantaran jenazah.
- Layanan Ambulans menjadi fasilitas kesehatan di event-event sosial kemanusiaan.
- Layanan Ambulans menjadi fasilitas kesehatan di wilayah terdampak bencana pada tahap emergency.
Komponen Program
- Sarana dan Prasarana
Layanan Ambulans PPPA Daarul Qur’an menggunakan unit mobil yang sudah dimodifikasi dan pengemudi Layanan Ambulans memiliki syarat sebagai berikut:
- Mempunyai SIM A.
- Selalu siap bersedia saat dibutuhkan dalam waktu mendadak.
- Berpasangan dengan orang yang ditunjuk untuk jarak jauh/keluar kota.
- Bersedia mengikuti roling penugasan.
- Mengerti teknis operasional jenis kendaraan yang dibawanya.
- Siap bertanggung jawab terhadap resiko yang disebabkan kelalaianya dalam bertugas, seperti terkena tilang atau kecelakaan kecil.
- Membawa surat penugasan dari pengurus mobil Ambulans untuk keluar kota/jarak jauh.
Tata Laksana
Ketentuan pemakaian unit Ambulans:
- Ambulans melayani kebutuhan rujukan pasien dan pengantaran jenazah masyarakat umum, selama mobil siap pakai di dalam garasi (tidak sedang digunakan untuk kepentingan yang sama oleh pengguna lain atau rusak).
- Pengendara mobil Ambulans hanya dapat dilakukan oleh pengemudi yang ditugaskan, terkecuali karena satu dan lain hal yang mengharuskan diganti oleh pengemudi lain sesuai instruksi Direktorat Program Pendayagunaan PPPA Daarul Qur’an.
- Permohonan peminjaman mobil Ambulans harus mengisi form atau blangko peminjaman atau terdaftar di unit pengelola layanan. Bila keadaan memaksa pengisian form atau blangko meminjam setelah evakuasi pasien/jenazaah dilaksanakan agar tertib administrasi dalam pengelolaan mobil Ambulans.
- Penggunaan Layanan Ambulans dalam event-event sebagai fasilitas kesehatan publik, harus mengajukan permohonan peminjaman maksimal H-3.
- Layanan Ambulans maksimal melayani transportasi dengan jarak tempuh maksimal 6 jam untuk rujukan pasien dan antar jenazah.
- Bahan bakar harus terisi minimal 50% dari kapasitas tanki saat sampai kantor PPPA Daarul Qur’an.
Syarat Penggunaan
- Penggunaan mobil Ambulans digunakan pada saat dibutuhkan.
- Penggunaan mobil Ambulans hanya digunakan untuk evakuasi orang sakit atau mengantar jenazah dan dilarang diperggunakan di luar dari ketentuan tersebut kecuali mendapat persetujuan dari pengurus Ambulans.
- Pengguna memiliki identitas yang jelas (SIM)
- Dengan alasan apapun pihak yang akan menggunakan tidak diperkenankan komplain apabila mobil memang sedang dipakai untuk kepentingan yang sama.
Operasional Layanan
Operasional Program Layanan Ambulans meliputi:
- Bahan bakar, tol dan cuci mobil.
- Uang makan sopir (dalam hal ini disesuaikan jaraknya)
- Insiden tak terduga seperti kecelakaan kecil.
- Penginapan jika kebutuhan bermalam diperlukan.