× Logo-PPPA
Masuk
Daftar
× Logo-PPPA

Menu

Home Tentang Kami Program Laporan Mitra Kami Kabar Daqu Sedekah Barang

Mulai #CeritaBaik Kamu Sekarang

Rekening Zakat Rekening Sedekah Rekening Wakaf

Alamat

Graha Daarul Qur'an
Kawasan Bisnis CBD Ciledug Blok A3 No.21
Jl. Hos Cokroaminoto
Karang Tengah - Tangerang 15157 List kantor cabang

Bantuan

Call Center : 021 7345 3000
SMS/WA Center : 0817 019 8828
Email Center : layanan@pppa.id

Senyum Mustahik

Senyum Mustahik

A) Definisi Mustahik

Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat, baik zakat mal atau fitrah, ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat merujuk pada QS. At-Taubah 60, yakni:

  • Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
  • Miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
  • Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam, diberi zakat agar semakin kuat dalam memasuki Islam.
  • Hamba sahaya adalah hamba muslim yang membuat perjanjian dengan tuannya untuk dimerdekakan dan tidak memiliki uang untuk membayar tebusan atas diri mereka meski telah bekerja keras.
  • Gharimin (yang memiliki hutang) adalah orang yang berhutang baik untuk pribadi maupun masyarakat dengan syarat: hutang bukan untuk maksiat, amat banyak, jatuh tempo, dan orang tersebut tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan hutangnya.
  • Musafir (Ibnu Sabil) adalah Muslim yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
  • Fisabilillah adalah Muslim yang berjuang di jalan Allah SWT. yang memerlukan sokongan dana untuk aktivitas dakwah.

 

B) Prinsip Layanan Mustahik

Layanan Mustahik PPPA Daarul Qur’an bekerja pada dasar prinsip keadilan dan keberpihakan, maksudnya adalah layanan dilakukan berdasar pada kondisi dan kesesuaian indikator layanan.

 

C) Ruang Lingkup Pelayanan Mustahik

Ruang lingkup Layanan Mustahik PPPA Daarul Qur’an meliputi:

-ekonomi atau kebutuhan hidup mendesak;

-bantuan pendidikan non-beasiswa bersifat urgen dan insidental; dan

-        bantuan biaya kesehatan dan ambulans.

 

D) Kriteria dan Syarat

-Fakir Miskin

Meliputi:

a) Bantuan hidup

Syarat:

  • Islam
  • Pendapatan tidak mencukupi kebutuhan hidup
  • Tidak mendapat bantuan dari pihak manapun, termasuk tidak adanya ahli waris dan kerabat yang mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.

Sasaran:

  • Orang-orang atau keluarga yang sudah melewati usia produktif, Lansia atau jompo (>60 tahun).
  • Orang-orang atau keluarga yang tidak memiliki potensi untuk diberdayakan (cacat, lumpuh, dan penyakit menahun).
  • Janda yang tidak memiliki potensi untuk diberdayakan dan tidak memiliki sumber penghasilan untuk membiayai orang-orang di bawah tanggungjawabnya.
  • Anak yatim yang tidak ditanggung oleh siapapun.
  • Orang-orang yang fungsi sosialnya hanya dapat dikembangkan sampai batas tertentu.
  • Bantuan modal kepada fakir miskin yang dapat dipercaya.

Bantuan:

  • Rp. 100.000 – Rp. 250.000
  • Rp. 300.000 – Rp. 500.000 (untuk modal usaha kecil)

 

b) Bantuan biaya pengobatan

Syarat:

  • Islam
  • Pendapatan tidak mencukupi kebutuhan hidup
  • Tidak mendapat bantuan dari pihak manapun, termasuk tidak adanya ahli waris dan kerabat yang mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.

Sasaran:

  • Bukan termasuk golongan dari penyakit akibat perbuatan maksiat: penyakit kelamin, AIDS, dan lain-lain.
  • Benar dalam keadaan sakit (bukti surat keterangan sakit atau di rumah sakit)

Bantuan:

  • < Rp. 1.000.000 (disesuaikan sakit yang diderita, tanpa survey)
  • Rp. 1.000.000 – Rp. 3.000.000 (harus melalui survey dan untuk 1 kali perawatan sakit ringan dan urgen)
  • Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000 (harus melalui survey dan untuk meringankan beban pengobatan sakit berat atau perawatan intensif)

 

c) Bantuan biaya pendidikan

Syarat:

  • Islam
  • Pendapatan tidak mencukupi kebutuhan hidup
  • Tidak mendapat bantuan dari pihak manapun, termasuk tidak adanya ahli waris dan kerabat yang mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.
  • Bisa mengaji
  • Tidak fiktif

Sasaran:

  • Pelajar atau mahasiswa S1 yang memiliki tunggakan biaya pendidikan atau kesulitan membayar
  • Khusus mahasiswa S1 harus memiliki prestasi akademik, ketrampilan, ataupun kegigihan dalam mengurangi beban ekonomi keluarga.
  • Pelajar yang tidak mampu membayar biaya ujian
  • Pelajar yang tidak mampu membeli seragam dan buku pelajaran
  • Pelajar yang tidak mampu menebus ijazah

Bantuan:

  • < Rp. 300.000 untuk pembebasan tunggakan biaya
  • Rp. 300.000 – Rp. 1.000.000 untuk tunggakan buku pelajaran, seragam, dan SPP
  • Rp. 1.000.000 – Rp. 1. 500.000 melalui survey untuk para pelajar yang tidak mampu menebus ijazah

 

d) Bantuan sewa rumah

Tujuan untuk meringankan beban keluarga fakir miskin yang kesulitan dalam menyewa rumah sebagai tempat berlindung dan tempat tinggal.

Syarat:

  • Islam
  • Pendapatan tidak mencukupi kebutuhan hidup
  • Tidak mendapat bantuan dari pihak manapun, termasuk tidak adanya ahli waris dan kerabat yang mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.
  • Bisa mengaji

Sasaran:

  • Keluarga miskin yang hampir terusir dari kontrakannya yang tidak mampu membayar sewa rumah pada saat yang ditentukan
  • Janda yang punya anak tanggungan dan tidak mampu

Bantuan:

  • Rp. 500.000 – Rp. 1.000.000 (untuk memperpanjang waktu tenggang atau membayar sewa 1-2 bulan)

 

-Gharimin (yang berhutang)

Syarat:

  • Islam
  • Pendapatan tidak mencukupi kebutuhan hidup
  • Tidak mendapat bantuan dari pihak manapun, termasuk tidak adanya ahli waris dan kerabat yang mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.
  • Bisa mengaji
  • Bukan hutang karena perilaku konsumtif (boros dan gaya hidup)

Sasaran:

  • Keluarga yang rawan ekonominya, rentan dan memiliki orang tua lanjut usia atau balita dari segi kesehatan rentan sakit, dan tidak memiliki usaha
  • Keluarga pra-sejahtera yang tidak memiliki perlindungan/tabungan jika sakit, kecelakaan, atau berusia lanjut.

Bantuan:

  • Rp. 500.000 – Rp. 1.000.000

 

-Muallaf

Orang yang baru memeluk agama Islam dalam kurun waktu

Syarat:

  • Islam dalam kurun waktu
  • Pendapatan tidak mencukupi kebutuhan hidup
  • Tidak mendapat bantuan dari pihak manapun, termasuk tidak adanya atau tidak bersedianya ahli waris dan kerabat yang mampu mencukupi kebutuhan hidupnya karena perpindahan agama
  • Tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan yang cukup karena perpindahan agama

Sasaran:

  • Muslim yang masuk Islam

Bantuan:

  • Rp. 100.000 – Rp. 1.000.000

 

- Musafir (Ibnu Sabil)

Layanan Musafir meliputi orang yang kehabisan atau tidak ada bekal dalam perjalanan (baik individu maupun sebagai utusan) karena kehabisan bekal, kecurian, tertipu, dirampok, atau tersesat.

Syarat:

  • Islam
  • Tidak mendapat bantuan dari pihak manapun, termasuk tidak adanya ahli waris dan kerabat yang mampu menanggung biaya perjalanannya
  • Bukan untuk perjalanan tujuan wisata dan perjalanan yang bertentangan dengan syariat Islam
  • Diutamakan untuk perjalanan yang bertujuan dakwah Islam

Bantuan:

  • Rp. 100.000 – Rp. 300.000 atau disesuaikan tarif transportasi ke lokasi tujuan untuk 1 kali pemberangkatan ditambah 2 kali makan (Rp. 30.000)

 

-Fisabilillah

Syarat:

  • Islam
  • Dakwah menjadi aktivitas utama sehari-hari, meski memiliki pekerjaan namun tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup
  • Memiliki pola dakwah yang terprogram dan terarah
  • Mampu merancang pembinaan masyarakat dan bermukim di satu wilayah
  • Akomodatif dan tidak eksklusif

Sasaran

  • Dai yang berada di pelosok kampung dan kawasan marjinal
  • Keluarga dai berada di bawah garis kecukupan dan memiliki kesantunan dakwah
  • Tidak memiliki sifat meminta-minta

Bantuan:

  • Rp. 500.000 – Rp. 1.000.000 untuk event-event dakwah
  • Rp. 1.000.000 – Rp. 2.000.000 (harus melalui survey dan basis data lapangan)

 

E) Survey

Survey lapangan dilakukan untuk Layanan Mustahik dengan nominal penyaluran >Rp. 1.000.000. Data lapangan yang harus dikumpulkan meliputi:

  • Identitas pribadi
  • Aktivitas sosial (minimal informasi dari tentangga dan Ketua RT)
  • Kemampuan ekonomi
  • Kondisi keluarga
  • Aktivitas keagamaan
  • Pendidikan
  • Dan kemampuan baca tulis Al-Qur’an

Format database terlampir (merujuk pada form yang sudah ada)

 

F) Database

Pengelolaan database Layanan Mustahik PPPA Daarul Qur’an meliputi 3 proses, yakni:

  • Input yaitu semua data administratif dari mustahik, yaitu: data pribadi dan data aktivitas (sosial, ekonomi, keluarga, keagamaan, dan pendidikan) yang diperoleh melalui wawancara dan survey.
  • Output data Layanan Mustahik digunakan untuk memantau jumlah penerima layanan, durasi dan tahapan layanan, indikator kelayakan dan basis analisis pemberian bantuan, konfirmasi data mustahik kembali, dan data sebagai bahan audit.
  • Pengelolaan data dengan tahapan Layanan Mustahik PPPA Daarul Qur’an adalah sebagai berikut:

 

G) Penanggungjawab Layanan Mustahik

  • Petugas Harian Layanan Mustahik PPPA Daarul Qur’an dari Staf Direktorat Program Pendayagunaan Bidang Layanan Sosial Kemanusiaan (dapat di-back up oleh staf Direktorat Program Pendayagunaan lainnya yang memiliki waktu luang). Pelayanan dilakukan melalui Kantor PPPA Daarul Qur’an baik pusat maupun cabang.
  • Surveyor (volunteer)
  • Penanggungjawab dan Pengelola Layanan Mustahik sepenuhnya menjadi tanggungjawab dan dikelola oleh Direktorat Program Pendayagunaan dengan bersifat terbuka (semua masukan dan saran langsung kepada General Manager Program Reguler atau ke Kepala Cabang PPPA Daarul Qur’an).




Program dan Campaign Terkini