Sahabat, begitu banyak saudara-saudara kita yang kesulitan mencari makan dan kebutuhan hidup sehari-hari setelah sumber mereka mencari nafkah direnggut oleh wabah corona yang menerpa.
Karena itu kami mengajak sahabat untuk menunaikan zakat fitrah di awal waktu agar bisa membantu para guru ngaji, penghafal Qur’an dan dhuafa lainnya yang tengah kesusahan bertahan hidup menghadapi krisis covid-19 sepanjang Ramadan.
Rasulullah SAW bersabda: “Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu). Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul. Dan tidak boleh menunaikan zakat fitrah sebelum Ramadan karena hal itu sama dengan mendahulukan atas dua sebab sebagaimana ketidakbolehan mengeluarkan zakat mal sebelum sampai haul dan nishab,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165).