Zakat untuk Wilayah Bencana
Kebutuhan Dana
Rp 1.000.000.000
Terkumpul (1 Donatur)
Rp 300.000
0,03%
366 hari lagi
Laznas PPPA Daarul Quran Pusat
Akun TerverifikasiDeskripsi Campaign
Ketika bencana datang, yang hilang bukan hanya rumah. Ada pekerjaan yang terhenti, penghasilan yang lenyap, dapur yang tak lagi mengepul, dan keluarga yang tiba-tiba harus bertahan dengan apa yang tersisa. Bagi penyintas bencana, perjuangan tidak selesai ketika bencana berlalu. Mereka masih harus melewati hari-hari sulit untuk kembali menata kehidupan.
Di tengah kondisi itu, bantuan menjadi sangat berarti. Namun sebagai umat Islam, kita juga perlu memahami bahwa zakat memiliki ketentuan tentang siapa yang berhak menerimanya. Allah telah menetapkan delapan golongan penerima zakat atau asnaf dalam QS. At-Taubah ayat 60, di antaranya fakir dan miskin.
Karena itu, menjadi korban bencana tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima zakat. Tetapi ketika bencana menyebabkan seseorang kehilangan harta, pekerjaan, atau sumber penghasilan hingga masuk dalam kategori fakir atau miskin, mereka dapat menerima zakat sesuai ketentuan syariah.
Hal ini juga ditegaskan dalam Fatwa MUI No. 66 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Harta Zakat untuk Penanggulangan Bencana dan Dampaknya. Zakat dapat menjadi bagian dari ikhtiar membantu penanggulangan bencana dan dampaknya, dengan tetap memperhatikan ketentuan penerima zakat.
Bayangkan ketika seseorang kehilangan hampir seluruh yang dimilikinya. Di saat seperti itu, zakat yang kita tunaikan dapat hadir sebagai makanan bagi keluarganya, membantu memenuhi kebutuhan dasar, sekaligus menjadi jalan agar mereka memiliki kesempatan untuk kembali bangkit.
Sebab zakat bukan sekadar tentang memberikan sebagian harta yang kita miliki. Zakat adalah amanah untuk menunaikan hak mereka yang telah ditetapkan sebagai mustahik. Dan di tengah musibah, amanah itu dapat menjadi bentuk kepedulian yang menghadirkan harapan.
Yuk, tunaikan zakat terbaikmu dan bantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana melalui Laznas PPPA Daarul Qur’an!
Baca Selengkapnya
Di tengah kondisi itu, bantuan menjadi sangat berarti. Namun sebagai umat Islam, kita juga perlu memahami bahwa zakat memiliki ketentuan tentang siapa yang berhak menerimanya. Allah telah menetapkan delapan golongan penerima zakat atau asnaf dalam QS. At-Taubah ayat 60, di antaranya fakir dan miskin.
Karena itu, menjadi korban bencana tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima zakat. Tetapi ketika bencana menyebabkan seseorang kehilangan harta, pekerjaan, atau sumber penghasilan hingga masuk dalam kategori fakir atau miskin, mereka dapat menerima zakat sesuai ketentuan syariah.
Hal ini juga ditegaskan dalam Fatwa MUI No. 66 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Harta Zakat untuk Penanggulangan Bencana dan Dampaknya. Zakat dapat menjadi bagian dari ikhtiar membantu penanggulangan bencana dan dampaknya, dengan tetap memperhatikan ketentuan penerima zakat.
Bayangkan ketika seseorang kehilangan hampir seluruh yang dimilikinya. Di saat seperti itu, zakat yang kita tunaikan dapat hadir sebagai makanan bagi keluarganya, membantu memenuhi kebutuhan dasar, sekaligus menjadi jalan agar mereka memiliki kesempatan untuk kembali bangkit.
Sebab zakat bukan sekadar tentang memberikan sebagian harta yang kita miliki. Zakat adalah amanah untuk menunaikan hak mereka yang telah ditetapkan sebagai mustahik. Dan di tengah musibah, amanah itu dapat menjadi bentuk kepedulian yang menghadirkan harapan.
Yuk, tunaikan zakat terbaikmu dan bantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana melalui Laznas PPPA Daarul Qur’an!
Kabar Terbaru
Belum ada kabar terbaru
Riwayat Donasi
Hamba Allah
5 jam yang lalu
Rp 300.000