Laznas PPPA Daarul Quran Pusat
Akun Terverifikasi
Deskripsi Campaign
Cerita Campaign
- Orang tua renta atau berusia lanjut yang tidak mampu berpuasa.
- Orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
- Wanita hamil atau menyusui yang berat menunaikan puasa ganti (qadha) karena banyaknya hutang puasa dan khawatir akan kondisi bayinya.
- Orang tua renta atau berusia lanjut yang tidak mampu berpuasa.
- Orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
- Wanita hamil atau menyusui yang berat menunaikan puasa ganti (qadha) karena banyaknya hutang puasa dan khawatir akan kondisi bayinya.
#SahabatDAQU dan Bapak/Ibu yang dirahmati Allah, sebentar lagi umat Islam akan menyambut bulan suci Ramadan 2026. Namun sebelum memasuki bulan mulia tersebut, bagi yang masih memiliki hutang puasa namun tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena uzur syar'i, maka sebagai gantinya diwajibkan dengan membayar fidyah. “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah ayat 184)
Adapun ketentuan bagi orang yang diwajibkan membayar fidyah, antara lain :
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti hutang ibadah puasa #SahabatDAQU dan Bapak/Ibu dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Dari Fidyah yang #SahabatDAQU dan Bapak/Ibu tunaikan akan disalurkan untuk anak yatim yang tergolong fakir atau miskin serta kaum dhuafa.

Cara Membayar Fidyah
Besarnya fidyah yang harus dikeluarkan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan, yaitu satu fidyah untuk satu hari dan satu orang fakir atau miskin, serta pemberiannya dapat dilakukan sekaligus. Dewan Pengawas Syariah Laznas PPPA Daarul Qur'an pada 2023 ini telah menetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp47.000,-/hari/jiwa.
Untuk mempermudah mengganti hutang puasa #SahabatDAQU dan Bapak/Ibu, bersama Laznas PPPA Daarul Qur’an berikan kemudahan dalam menunaikan fidyah, nantinya fidyah yang #SahabatDAQU dan Bapak/Ibu tunaikan ini akan disalurkan kepada yatim dhuafa yang membutuhkan!
#SahabatDAQU dan Bapak/Ibu yang dirahmati Allah, sebentar lagi umat Islam akan menyambut bulan suci Ramadan 2026. Namun sebelum memasuki bulan mulia tersebut, bagi yang masih memiliki hutang puasa namun tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena uzur syar'i, maka sebagai gantinya diwajibkan dengan membayar fidyah. “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah ayat 184)
Adapun ketentuan bagi orang yang diwajibkan membayar fidyah, antara lain :
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti hutang ibadah puasa #SahabatDAQU dan Bapak/Ibu dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Dari Fidyah yang #SahabatDAQU dan Bapak/Ibu tunaikan akan disalurkan untuk anak yatim yang tergolong fakir atau miskin serta kaum dhuafa.

Cara Membayar Fidyah
Besarnya fidyah yang harus dikeluarkan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan, yaitu satu fidyah untuk satu hari dan satu orang fakir atau miskin, serta pemberiannya dapat dilakukan sekaligus. Dewan Pengawas Syariah Laznas PPPA Daarul Qur'an pada 2023 ini telah menetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp47.000,-/hari/jiwa.
Untuk mempermudah mengganti hutang puasa #SahabatDAQU dan Bapak/Ibu, bersama Laznas PPPA Daarul Qur’an berikan kemudahan dalam menunaikan fidyah, nantinya fidyah yang #SahabatDAQU dan Bapak/Ibu tunaikan ini akan disalurkan kepada yatim dhuafa yang membutuhkan!
Kabar Terbaru
Update kabar terbaru
Riwayat Donasi
Donasi Laznas PPPA Daarul Qur'an
Hamba Allah
5 jam yang laluDonasi Rp 50.000
Hamba Allah
6 bulan yang laluDonasi Rp 10.000
Hamba Allah
7 bulan yang laluDonasi Rp 30.000
Doa-doa #OrangBaik
Do'a Donatur Laznas PPPA Daarul Qur'an
Hamba Allah
6 bulan yang lalulancarkanlah usahaku ya allah. besarkanlah warung kami
2 Orang mengaminkan doa ini