Zakat Sedekah Wakaf
×
Masuk
Daftar
×

Menu

Home Tentang Kami Program Laporan Mitra Kami Kabar Daqu Sedekah Barang

Mulai #CeritaBaik Kamu Sekarang

Rekening Zakat Rekening Sedekah Rekening Wakaf

Alamat

Graha Daarul Qur'an
Kawasan Bisnis CBD Ciledug Blok A3 No.21
Jl. Hos Cokroaminoto
Karang Tengah - Tangerang 15157 List kantor cabang

Bantuan

Call Center : 021 7345 3000
SMS/WA Center : 0817 019 8828
Email Center : layanan@pppa.id

Kajian Muslimah Daqu Bogor: Persyaratan Menjama’ dan Mengqashar Sholat

24 September 2021   386
Image

Kajian rutin Muslimah Daarul Qur’an Bogor kembali dilaksanakan di Masjid Alumni IPB, Bogor, pada Rabu (22/09). Seperti kajian sebelumnya, kali ini para jamaah juga tetap menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.

Kajian kali ini terasa lebih istimewa karena dibawakan oleh Dewan Syari’ah PPPA Daarul Qur’an KH. Ahmad Kosasih. Terlihat dari antusiasme para jamaah untuk menyimak kajian.

Dalam kajian yang bertajuk “Persyaratan Menjama’ dan Mengqashar shalat” tersebut, KH. Ahmad  Kosasih memaparkan beberapa hadits berkaitan dengan hukum menjamak dan mengqashar sholat.

Selain itu ia juga menyampaikan bahwa sebab dan kondisi yang memperbolehkan menjama’ sholat cukup banyak. Namun semua kondisi tersebut memiliki satu sebab yang sama, yaitu masyaqqah atau adanya kesulitan. Maksudnya ketika seseorang mengalami kesulitan untuk sholat tepat waktu, maka diperbolehkan untuk menjama’ sholat.

Para jamaah pun tampak khusyuk mendengarkan tausyiah yang disampaikan hingga selesai acara. Kajian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh KH. Ahmad Kosasih. []

Oleh: Nadzar, PPPA Daarul Qur’an Bogor