
Pesantren Takhassus
Deskripsi Program
- Visi:
- Misi:
- Lulusan takhassus telah terbiasa mengamalkan daqu method
- Lulusan takhassus memiliki hafalan Al-Qur’an dan bersanad
- Lulusan takhassus memiliki jiwa yang kuat, tangguh, berkarakter dan berakhlaqul karimah.
- Du’afa atau yatim duafa.
- Cakap dan baik akhlaq
- Siap mengikuti semua ketentuan yang ada di program takhassus.
- Lulusan SMP/sederajat.
- Lulus seleksi.
- Mendapatkan fasilitas sarana asrama, lemari dan kasur+bantal.
- Mendapatkan seragam dan buku paket.
- Mendapatkan pembinaan dan pengajaran.
- Tercukupi kebutuhan makan setiap hari.
- Mendapatkan fasilitas ujian paket atau persamaan di tahun ke-3.
- Diikutkan dalam ujian sanad di Pesantren Tahfidz Daarul Qur’an.
- Mendapatkan ijazah pesantren dan syahadah Qur’an atau sanad bila memenhi kriteria kelulusan.
- Taat dan patuh kepada Allah dan Rasulullah dimanapun dan kapanpun.
- Percaya dan taat kepada Pimpinan dan PengasuhPesantren Tahfidz Daarul Qur’an Takhassus, serta melaksanakan segala bimbingannya dengan sungguh-sungguh dalam segala bidang tanpa membantah.
- Taat dan patuh kepada peraturan dan kebijakan yang berlaku di lembaga.
- Mentaati segala disiplin, peraturan dan sunahdi Pesantren Tahfidz Daarul Qur’an Takhassus, serta segala kebijakan Pimpinan dan PengasuhPesantren Tahfidz Daarul Qur’an Takhassus beserta jajarannya dan tidak akan melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh Pimpinan dan Pengasuh.
- Mentaati segala disiplin pendidikan dan pengajaran dengan penuh kesungguhan, ketekunan dan keikhlasan.
- Menerima segala tindakan yang diberikan oleh atau atas nama Pimpinan dan Pengasuh Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Takhassus.
- Menghafal al-Qur’an dan berpegang teguh kepada aqidah yang benar serta menjadikan Daqu Methode sebagai pakaian sehari-hari.
- Harus menunjukkan prestasi belajar yang memuaskan dengan dibuktikan capaian hafalan 30 juz dalam 2 tahun, berdisiplin dan berakhlaqul kariimah.
- Selepas studi, santri wajib mengabdi di Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an, baik pusat maupun cabang, rumah tahfidz dan atau di unit lainnya yang merupakan lembaga di bawah Yayasan Daarul Qur’an dengan jangka waktu minimal 1 tahun.
- Santri tidak diperbolehkan untuk mengundurkan diri dari program ini sebelum menyelesaikan program takhassus.
A) Definisi Pesantren Tahfdiz Daarul Qur’an Takhassus
Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Takhassus adalah lembaga pendidikan tahfizh Al-Qur’an non formal berjenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), berbudaya dan berakhlakul karimah.
B) Visi dan misi
Mencetak generasi huffadz yang kuat, tangguh, berkarakter, berbudaya dan berakhlakul karimah.
C) Pengasuhan
Adalah dewan guru yang diamanahi dan ditugaskan oleh HRD atas rekomendasi dari menjement takhassus untuk menjalankan seluruh program dan kegiatan di pesantren takhassus sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam SOP takhassus.
D) Santri
Adalah individu yang belajar dan menghafal AL-Qur’an di pesantren takhassus, baik berasal dari rumah tahfidz ataupun umum yang sudah lulus seleksi dan lulus klasifikasi oleh menejement takhassus
Syarat-Syarat ikut seleksi pesantren takhassus
E) Hak dan kewajiban santri
Hak Santri :
Kewajiban Santri :
