
Layanan Ambulans Gratis
Deskripsi Program
- Mempermudah masyarakat umum mendapatkan pertolongan rujukan pasien dan transportasi pengantaran jenazah.
- Menjadi ikhtiar melayani masyarakat bidang sosial kemanusiaan.
- Menjadi ikhtiar pelayanan kesehatan masyarakat umum, wilayah terdampak bencana, dan event-event sosial kemanusiaan.
- Pelayanan transportasi rujukan pasien
- Pelayanan transportasi jenazah
- Fasilitas kesehatan event-event sosial kemanusiaan
- Pelayanan kegawatdaruratan wilayah dampak bencana
- Layanan Ambulans bersifat siaga dan fast-respon
- Layanan Ambulans dapat mudah diakses masyarakat sasaran penerima program.
- Layanan Ambulans memenuhi kebutuhan transportasi untuk pertolongan rujukan pasien dan pengantaran jenazah.
- Layanan Ambulans menjadi fasilitas kesehatan di event-event sosial kemanusiaan.
- Layanan Ambulans menjadi fasilitas kesehatan di wilayah terdampak bencana pada tahap emergency.
- Mempunyai SIM A.
- Selalu siap bersedia saat dibutuhkan dalam waktu mendadak.
- Berpasangan dengan orang yang ditunjuk untuk jarak jauh/keluar kota.
- Bersedia mengikuti roling penugasan.
- Mengerti teknis operasional jenis kendaraan yang dibawanya.
- Siap bertanggung jawab terhadap resiko yang disebabkan kelalaianya dalam bertugas, seperti terkena tilang atau kecelakaan kecil.
- Membawa surat penugasan dari pengurus mobil Ambulans untuk keluar kota/jarak jauh.
- Ambulans melayani kebutuhan rujukan pasien dan pengantaran jenazah masyarakat umum, selama mobil siap pakai di dalam garasi (tidak sedang digunakan untuk kepentingan yang sama oleh pengguna lain atau rusak).
- Pengendara mobil Ambulans hanya dapat dilakukan oleh pengemudi yang ditugaskan, terkecuali karena satu dan lain hal yang mengharuskan diganti oleh pengemudi lain sesuai instruksi Direktorat Program Pendayagunaan PPPA Daarul Qur’an.
- Permohonan peminjaman mobil Ambulans harus mengisi form atau blangko peminjaman atau terdaftar di unit pengelola layanan. Bila keadaan memaksa pengisian form atau blangko meminjam setelah evakuasi pasien/jenazaah dilaksanakan agar tertib administrasi dalam pengelolaan mobil Ambulans.
- Penggunaan Layanan Ambulans dalam event-event sebagai fasilitas kesehatan publik, harus mengajukan permohonan peminjaman maksimal H-3.
- Layanan Ambulans maksimal melayani transportasi dengan jarak tempuh maksimal 6 jam untuk rujukan pasien dan antar jenazah.
- Bahan bakar harus terisi minimal 50
Program layanan kepada masyarakat dalam menyiapkan fasilitas kendaraan untuk mengangkut jenazah dan layanan rujuk pasien.
Tujuan Program
Tujuan program layanan ambulans gratis adalah sebagai berikut:
Sasaran Program
- Umum
Layanan Ambulans diperuntukkan sebagai Layanan Sosial Kemanusiaan PPPA Daarul Qur’an untuk masyarakat umum dan sasaran yang diprioritaskan (dhuafa, kecelakaan, atau sakit butuh rujukan)
- Khusus
Layanan Ambulans juga dapat melayani situasi kebencanaan dan event-event sosial kemanusiaan.
Ruang Lingkup
Output dan Indikator Keberhasilan Program
Komponen Program
- Sarana dan Prasarana
Layanan Ambulans PPPA Daarul Qur’an menggunakan unit mobil yang sudah dimodifikasi dan pengemudi Layanan Ambulans memiliki syarat sebagai berikut:
Tata Laksana
Ketentuan pemakaian unit Ambulans:
