Berikut Syarat-syarat Hewan Qurban
Hewan qurban memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi dan tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu:
1. Hewan qurban berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang:
- Ats-tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun.
- Ats-tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun.
- Ats-tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun.
- Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan.
3. Bebas dari aib (cacat) seperti:
- Buta sebelah yang jelas/tampak.
- Sakit yang jelas.
- Pincang yang jelas.
- Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang.
Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, atau pun lumpuh.
- Hewan qurban tersebut milik orang yang berqurban atau diperbolehkan (diizinkan) baginya untuk berqurban dengannya. Maka tidak sah berqurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang berserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
- Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berqurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya dibagi.
- Penyembelihan hewan qurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan qurbannya tidak sah.
Sumber: almanhaj.or.id