Berkah Qurban 1000 Sapi, BPKH Sasar Pelosok Negeri

Berkah Qurban 1000 Sapi, BPKH Sasar Pelosok Negeri
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Program Kemaslahatan tahun ini menyalurkan qurban sebanyak 1000 ekor sapi yang tersebar di kurang lebih 835 Titik di 34 provinsi di seluruh Indonesia.  Wilayah yang dijangkau pun tak tanggung-tanggung dari Aceh sampai Pulau terluar Sebatik, serta wilayah lain seperti Papua dan Papua Barat. Dalam pelaksanaannya BPKH bekerjasama dengan Mitra Kemaslahatan  seperti Nucare Lazisnu, LazisMu, DT Peduli, Baznas ,PPPA Darul Quran, BSMU, Solo Peduli, Laz Ummul Quro dan Rumah Zakat. 

Pelaksanaan Berkah Qurban dilakukan dengan mengacu protokol kesehatan ketat termasuk dengan melakukan pemotongan hewan Qurban di Rumah potong Hewan. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung ke rumah penerima manfaat akhir, sehingga tidak ada kerumunan di lokasi pemotongan hewan kurban.
 
Daging qurban juga diolah menjadi berbagai jenis produk seperti kornet, rendang siap santap, Abon yang dikemas higienis sebagai upaya mendukung ketahanan pangan masyarakat Indonesia khususnya yang berada di wilayah terpencil, terluar, tertinggal dan terdampak bencana.  

Disampaikan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH- Anggito Abimanyu di sela-sela pembagian daging qurban di wilayah Jakarta selatan  “Momentum Hari Raya Idul Adha menjadi saat yang tepat untuk membantu sesama sehingga pemilihan lokasi di wilayah terpencil di tanah air diharapkan agar berkah dari Qurban ini dapat turut dirasakan masyarakat di seluruh tanah air “ terangnya. 

Pemberian bantuan ini sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan Nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH No 7 Tentang prioritas kegiatan kemaslahatan. 

Anggito Abimanyu juga menyatakan bahwa berkah qurban ini bukan merupakan dana setoran awal jamaah, namun merupakan nilai manfaat hasil pengelolaan Dana Abadi Umat yang berdasarkan UU 34 tahun 2014 dimandatkan Kepada BPKH. “ Seluruh Nilai Manfaat akan di kembalikan kepada Umat di seluruh Indonesia dalam kegiatan kemaslahatan”- pungkasnya. 

Distribusi Progam Kemaslahatan BPKH mencakup prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah serta sosial keagamaan yang disalurkan secara langsung dan tidak langsung yang bermanfaat untuk kebaikan umat sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.