Inilah Syarat Sah Hewan Qurban
Idul Adha merupakan merupakan hari raya besar kedua dalam Islam setelah Idul Fitri. Pada hari besar ini, sebagian umat Islam menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.
Selain haji, ada satu ibadah utama lagi yang sangat dianjurkan untuk umat Islam, yakni ibadah kurban. Secara bahasa, kurban berasal dari bahasa Arab, qaraba-yaqrabu-qurban yang artinya dekat atau mendekatkan. Sedangkan secara istilah, kurban adalah menyembelih binatang ternak sebagai sarana dan upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu. Hewan kurban memiliki beberapa persyaratan yang harus dilakukan agar ibadah kurban lebih sempurna:
1. Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba yang bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.
2. Usia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah:
- Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
- Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
- Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun.
- Kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2
3. Selanjutnya, syarat hewan yang akan dikurbankan adalah harus sehat, tidak cacat (bebas dari cacat) yang mencegah keabsahannya. Maka, hewan kurban yang paling utama menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Misalnya, hewan tersebut gemuk, dagingnya banyak, bentuk fisiknya sempurna dan bagus.
4. Hewan kurban tersebut bukan hasil curian. Tidak sah berkurban dengan hewan hasil curian atau rampokan.
5. Hewan kurban adalah hewan ‘merdeka’. Dalam artiannya milik sempurna seseorang, bukan hewan titipan, hewan warisan yang masih terkait dengan hak orang lain dan hewan gadai.
6. Adapun waktu penyembelihan hewan kurban yang ditentukan syariat Islam yakni saat Idul Adha (10 Dzulhijah) atau 3 hari setelahnya yakni hari tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijah). Jika penyembelihan hewan dilakukan selain di waktu-waktu tersebut, maka bukan lagi disebut kurban, melainkan hanya sedekah biasa.
Sumber: indonesiabaik.id