Niat Mandi Puasa Ramadan

Secara bahasa, istilah puasa bersumber dari istilah Arab yakni shaum (الصوم) yang berarti “menahan diri”. Dalam Islam, puasa diartikan sebagai sebuah ibadah yang mengharuskan seseorang untuk menahan diri dari beberapa hal antara lain makan, minum, bersenggama, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa. Adapun waktu pengerjaannya, puasa dikerjakan mulai dari terbit fajar hingga azan Magrib. 

Niat Mandi Puasa Ramadan
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Secara bahasa, istilah puasa bersumber dari istilah Arab yakni shaum (الصوم) yang berarti “menahan diri”. Dalam Islam, puasa diartikan sebagai sebuah ibadah yang mengharuskan seseorang untuk menahan diri dari beberapa hal antara lain makan, minum, bersenggama, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa. Adapun waktu pengerjaannya, puasa dikerjakan mulai dari terbit fajar hingga azan Magrib. 

Adapun dalil kewajiban puasa bagi setiap muslim dan muslimah terdapat di dalam QS. Al-Baqarah/2: 183. Dalam ayat tersebut, Allah mewajibkan hamba-Nya untuk berpuasa dengan tujuan agar mereka bertakwa. Puasa bukan hanya disyariatkan kepada umat Nabi Muhammad saw., namun juga umat-umat sebelum Nabi Muhammad saw.

Pada surah yang sama namun di ayat yang berbeda, QS. Al-Baqarah/2: 187, Allah memperbolehkan hamba-Nya untuk kembali melakukan beberapa aktifitas yang pada pagi hingga sore hari dilarang dalam berpuasa: makan, minum, dan berhubungan suami-istri. Kegiatan bersenggama masih diperbolehkan Allah swt. dalam bulan Puasa, namun waktunya hanya di malam hari ketika tidak berpuasa. Hal ini diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan dari ‘Aisyah dan Ummi Salamah yang artinya:

“Dari Aisyah dan Ummi Salamah, bahwasannya Nabi saw. pernah ketika waktu Subuh dalam keadaan junub dari jima’ kemudian beliau mandi dan berpuasa. (Muttafaqun alaihi). Imam Muslim menambahi dalam hadisnya Ummi Salamah: “dan beliau tidak mengqadha’ puasanya.”

Setelah melakukan hubungan suami-istri, umat Islam diperintahkan untuk melakukaan mandi. Ada dua rukun mandi setelah seseorang hubungan suami-istri: 1) niat; dan 2) membasuh seluruh bagian tubuh termasuk rambut dan semua bulu di badan. Hal ini karena, seluruh tubuh setelah melakukan hubungan suami-istri dianggap mengandung najis.

Adapun niatnya: 

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

Nawaitul ghusla lirof’il hadatsil akbari minal jinabati fardhan lillahi ta’ala.

“Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardu karena Allah.”

Dukung perjuangan santri penghafal Qur'an bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an. Klik di sini untuk berdonasi!