Pandemi Covid-19 Membuat Dunia Zakat Lebih Dinamis
Pandemi Covid-19 yang masih merebak hingga bulan Ramadan 1441 H lalu membuat banyak kebiasaan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ibadah di bulan suci mengalami perubahan. Tak terkecuali pelaksanaan zakat fitrah, baik penghimpunan maupun penyalurannya.
Bagi masyarakat, proses penghimpunan zakat fitrah yang sebelumnya dilakukan menjelang berakhirnya Ramadan, kini mereka diperbolehkan untuk menunaikan zakat fitrahnya sedini mungkin agar penyaluran cepat dilakukan. Terlebih, zakat tersebut pun diperuntukkan bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19.
Ditambah, dengan mewabahnya Covid-19 itu berarti membuat masyarakat cenderung mengurangi aktivitas di luar rumahnya. Jika sebelumnya masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah di masjid-masjid, kini mereka memilih metode yang lebih mudah.
Hal inilah yang membuat lembaga amil zakat, seperti Laznas PPPA Daarul Qur'an melahirkan inovasi yang membuat masyarakat mudah menunaikan zakat fitrahnya meski dari rumah mereka. Maka, PPPA Daarul Qur'an pun memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah melalui website pppa.id.
Fatwa mengenai ditunaikannya zakat via online telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Daarul Qur'an, KH. Ahmad Kosasih. Tak hanya zakat fitrah, zakat mal atau zakat harta pun diperbolehkan untuk ditunaikan secara online.
"Zakat harta boleh dan sangat praktis bila dikirim via online, asalkan ketika mengirimnya muzakki meniatkannya sebagai zakat. Sama halnya dengan zakat fitrah yang banyak ulama membolehkan penyalurannya dalam bentuk uang yang diiringi dengan niat," kata KH. Ahmad Kosasih.
Melihat hal tersebut, Pimpinan Direktorat Zakat dan Wakaf Daarul Qur'an, Muhammad Anwar Sani mengatakan bahwa semenjak mewabahnya Covid-19 di tengah-tengah masyarakat Indonesia membuat dunia perzakatan lebih dinamis.
"Dengan adanya Covid-19 ini, membuat dunia perzakatan lebih dinamis," tutur Anwar Sani.
Maka, imbuhnya, kekuatan utama yang dimiliki baik oleh lembaga amil zakat maupun masyarakat yang ingin menunaikan zakatnya adalah teknologi. Artinya, lembaga amil zakat menyediakan layanan zakat via online, dan masyarakat pun memanfaatkan kelebihan ini menjadi metode baru menyambut New Normal pasca pandemi Covid-19.
Selain zakat yang dapat ditunaikan melalui pppa.id, masyarakat juga dapat menunaikan sedekah dan wakaf dengan metode yang sama tanpa mengurangi pahalanya. Layanan berbasis teknologi yang diberikan PPPA Daarul Qur'an ini tak lain adalah untuk memudahkan para jamaah dan donaturnya untuk menunaikan ziswaf-nya kapan saja dan dimana saja. (dio/mnx)