Qurban Secara Online, Bolehkah?

Qurban Secara Online, Bolehkah?
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Tidak dipungkiri, perkembangan zaman mendorong praktik ibadah bisa kembangkan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Tak hanya sedekah dan zakat yang sudah umum di masyarakat, namun juga syariat qurban.

Ibadah yang identik dengan hari raya Idul Adha ini hukumnya sunnah muakkadah, artinya  sunnah yang sangat dianjurkan untuk melakukannya. Bahkan dalam suatu hadits, Rasulullah tidak mengizinkan orang yang mampu berqurban namun tak kunjung melaksanakannya agar tidak mendekati tempat sholat.

"Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Lantas, mungkinkah ibadah qurban dapat dipadukan dengan kecanggihan teknologi saat ini? Jawabannya adalah sangat mungkin, melalui qurban online misalnya.

Ditemui pada Kamis (25/6), Dewan Syariah Daarul Qur'an, KH. Ahmad Kosasih berkata, "zaman sudah canggih, apa-apa sekarang sudah menggunakan digital, sampai-sampai qurban pun diistilahkan qurban online, bagaimana jadinya?"

"Sebetulnya tidak ada bedanya ketika seseorang menitipkan hewan kepada panitia qurban, misal dengan membawa seekor kambing atas nama fullan bin fullan, diserahkan kambing atau sapi ke panitia, atau dia bawa uang cash, uang kontan untuk dibelikan kambing atau sapi oleh panitia atas nama fullan bin fullan," lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa qurban secara langsung dengan menggunakan cara lama dan qurban online tidak ada bedanya. Hal itu dikarenakan konsepnya sama, yakni menitipkan hewan qurban kepada panitia dalam bentuk hewan maupun uang.

"Nah sekarang karena zaman sudah canggih, maka orang tidak lagi perlu bertatap muka untuk serah terima kambing, serah terima uang, cukup dikirimkan uang, ditransfer, uang sekian dengan pesan saya titipkan hewan qurban atas nama fullan bin fullan dan ini saya kirimkan uangnya atau transfer uangnya," ungkap KH. Ahmad Kosasih.

Satu hal yang harus digaris bawahi adalah antara qurban konvensional dan digital hanya dibedakan dari transaksi antara pequrban dengan panitia. "Tidak ada bedanya, hanya bedanya di transaksi yang pertama dan kedua digital, kedua-duanya sama," pungkasnya. []