Rumus Zakat Reksadana

Rumus Zakat Reksadana
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Bentuk kekayaan atau harta yang dimiliki oleh manusia sekarang sudah sangat bervariasi. Ini karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat. Jika dulu kekayaan atau harta hanya dalam bentuk uang saja, maka sekarang sudah berkembang sedemikian rupa. Salah satu kekayaan atau harta di zaman sekarang yang tidak ada di zaman dulu adalah harta atau kekayaan dalam bentuk reksa dana.

Reksa dana adalah salah satu instrumen investasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan. Sedangkan menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27), reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Investasi jenis ini sesuai bagi para investor pemula yang belum memiliki kemampuan, dana, dan keberanian mumpuni. Hal ini karena para investor akan menyewa jasa seorang manajer investasi yang telah ahli. Nantinya, manajer investasi akan menginvestasikan dana investor tersebut ke sejumlah sektor seperti saham, obligasi, atau instrumen pasar uang.

Lalu, apakah umat Islam wajib mengeluarkan zakat atas reksa dana yang dimilikinya? Jawabannya adalah “Ya.” Dalam hal ini, Allah swt. berfirman dalam QS. Al-Taubah/9: 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.”

Selain ayat di atas, kewajiban zakat reksa dana diputuskan dalam kesepakatan ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H).

Nisab reksa dana yakni senilai 85 gram emas. Adapun besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebanyak 2.5%. Hal ini sama dengan ketentuan zakat mal (harta). Ketentuan lain yang juga sama dengan zakat mal adalah lama kepemilikan harta tersebut mesti dalam waktu satu tahun.

Jadi, jika seseorang memiliki kekayaan, termasuk reksa dana, yang jumlahnya setara dengan minimal 85 gram emas, maka ia wajib menunaikan zakat sebanyak 2.5% dari hartanya. Adapun rumus zakat reksa dana sebagai berikut:

2,5% X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Dukung dakwah tahfizhul Qur'an bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an. Klik di sini untuk donasi!