Zakat Fitrah untuk Masyarakat Terdampak Krisis Covid-19
Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) PPPA Daarul Qur'an sudah mulai menyalurkan zakat fitrah yang ditunaikan para donaturnya. Seperti anjuran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa MUI Nomor: 24 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H.
Dalam fatwa tersebut, MUI mengimbau agar pelaksanaan zakat fitrah dilakukan di awal Ramadan dengan tujuan mengoptimalkan nilai manfaat zakat untuk masyarakat terdampak krisis akibat pandemi Covid-19.
Sejak awal Ramadan 1442 H, Laznas PPPA Daarul Qur'an telah menyediakan transaksi zakat fitrah baik online maupun offline. Dengan harapan, penyalurannya dapat segera dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak krisis pandemi Covid-19 di bulan Ramadan ini.
Seperti pada Rabu (28/4), Laznas PPPA Daarul Qur'an menyalurkan zakat fitran kepada Qomarudin. Ia adalah seorang disabilitas yang menggantungkan nasibnya sebagai pedagan keripik keliling. Saat ini tinggal di sebuah kontrakan di Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten.
"Saya tukang keripik keliling, nongkrong pinggir jalan," ujar Qomarudin saat menerima zakat fitrah.
Menjadi pedagang keripik keliling sudah dilakukan Qomarudin cukup lama. Meski demikian, penghasilan dari berdagang keripik tak menentu. Seringkali ia hanya dapat menjual beberapa bungkus saja.
Keadaan semakin sulit ketika memasuki masa krisis akibat pandemi Covid-19. Qomarudin merasakan sendiri bagaimana penghasilannya menurun secara drastis.
"Keadaan begini, agak sulit juga, karena Covid-19, jualan juga empot-empotan," ungkapnya.
Tak sampai di situ, sakit asam lambung yang dialami Qomarudin pun menyebabkan dirinya tak dapat berjualan selama satu bulan penuh. Alhasil, ia terpaksa berhutang sana-sini untuk memenuhi kebutuan sehari-harinya.
Atas zakat fitrah yang diterimanya, Qomarudin sangat bersyukur karena dapat memenuhi kebutuhan pokoknya di bulan Ramadan. "Alhamdulillah, terima kasih, semoga Allah berkahi zakatnya," imbuhnya. []