Bagaimana Cara Islam dalam Mengelola Wakaf?

Bagaimana Cara Islam dalam Mengelola Wakaf?
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Wakaf Daarul Qur'an menggelar kajian online bersama Dewan Syariah Daarul Qur'an, KH. Ahmad Kosasih dengan tema 'Bagaimana Cara Islam dalam Mengelola Wakaf' pada Jumat (11/9).

KH. Ahmad Kosasih membuka kajian dengan berkaca dari sejarah peradaban Islam, tepatnya saat kedatangan Rasulullah. "Kalau kita menelusuri sejarah islam ke belakang, dimulainya dengan kedatangan baginda Rasul," ujarnya.

"Tentunya pergerakan wakaf, sedekah, infaq dan sejenisnya tentunya dimulai sejak saat itu pula. Tanpa kita menafikkan bahwa sebelum zaman Rasul sudah banyak orang-orang yang mendermakan hartanya di jalan Allah," imbuhnya.

Ia menilai, perkembangan wakaf sudah sampai tahap yang sangat luar biasa. Dimana wakif atau orang yang berwakaf dapat mewakafkan hartanya untuk berbagai kebutuhan umat. Tentu dengan pengelolaan yang tepat dari Nadzir atau pengelola wakaf.

"Saat ini memang peluang untuk berwakaf sangat besar. Bahkan harta yang diwakafkan itu bisa dikembangkan untuk membantu banyak orang yang membutuhkan. Semua bisa dikelola dengan sedemikian rupa," tuturnya.

Saat ini, nyaris tidak ada barang atau tanah yang akan terbuang sia-sia jika masyarakat mengerti wakaf. Misalnya saja dengan mendirikan ruko, rumah, masjid dan lain sebagainya di lahan yang sebelumnya tak terurus.

"Zaman modern ini, bisa juga jika lahan tidak menjanjikan atau terbatas hasilnya, bisa dengan mendirikan tempat tempat yang bisa disewakan seperti ruko, rumah atau apa saja yg bisa dimanfaatkan hasilnya untuk biaya-biaya pendidikan atau kebutuhan yang lain," ungkapnya.

Menurutnya, ketika ada lahan yang sangat jauh dari jangkauan untuk menjadi pesantren, lalu lahan dijual dan hasilnya untuk pembangunan pesantren maka pahalanya terus mengalir kepada pewakaf.

"Yang penting, harta yang diwakafkan terus bisa dimanfaatkan hasilnya untuk yang membutuhkan," tutupnya. []