MUI Imbau Zakat Fitrah di Awal Ramadan, PPPA Daarul Qur'an Sediakan Platform Zakat Online Agar Transaksi Lebih Mudah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam, menyarankan agar ibadah zakat fitrah pada tahun 2021 ditunaikan pada awal Ramadan.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim sekali dalam setahun. Biasanya, zakat fitrah ditunaikan menjelang Idul Fitri atau akhir Ramadan.
Namun, menurut Asrorun Niam zakat firah pada tahun ini dapat dilaksanakan pada awal Ramadan. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan nilai zakat bagi orang-orang yang berhak menerima, terlebih bagi masyarakat terdampak Covid-19.
"Ini (zakat fitrah) bisa dilakukan pada awal Ramadan untuk mengoptimalkan nilai manfaat dari zakat itu sendiri yakni meringankan beban mustahik (penerima zakat), apalagi mereka yang terdampak Covid-19," ujar Asrorun Niam dikutip dari Antara News pada 12 April 2021.
Dengan fatwa tersebut, MUI berharap zakat fitrah pada bulan Ramadan tahun ini bisa dijadikan ajang partisipasi masyarakat dalam penanggulangan krisis akibat Covid-19.
"Tanggung jawab mewujudkan kesadaran publik dalam penanganan Covid-19 menjadi tanggung jawab kita semua," ujarnya.
Sementara itu, PPPA Daarul Qur'an yang merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) telah menyediakan platform donasi online untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan zakatnya. Tak hanya zakat, dalam platform tersebut masyarakat juga dapat menunaikan sedekah dan wakafnya.
Dalam website resminya yakni pppa.id, PPPA Daarul Qur'an telah menyediakan kanal tersendiri untuk pembayaran zakat, yaitu pppa.id/zakat.
Harapannya, melalui platform tersebut PPPA Daarul Qur'an dapat membantu pemerintah dalam mensukseskan transaksi dan pendistribusian zakat untuk masyarakat, terutama bagi mereka yang terdampak krisis akibat Covid-19. []