Wakaf Uang, Sejarah hingga Tata Cara Pelaksanannya
Wakaf adalah proses penyerahan sebagian harta seseorang secara syariah untuk dimanfaatkan dalam kepentingan umum. Harta tersebut bisa berupa tanah, bangunan hingga yang sedang menjadi perbincangan hangat adalah wakaf berbentuk uang.
Wakaf adalah proses penyerahan sebagian harta seseorang secara syariah untuk dimanfaatkan dalam kepentingan umum. Harta tersebut bisa berupa tanah, bangunan hingga yang sedang menjadi perbincangan hangat adalah wakaf berbentuk uang.
Wakaf dalam bentuk uang sendiri sudah banyak dipraktikkan di Indonesia. Bahkan, Presiden Jokowi telah mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). Wakaf uang baru dikenal pada awal abad kedua hijriyah, dan mulai umum di praktekkan di Turki pada abad ke 15 Hijriyah.
Meski begitu, hal ini telah mendapatkan persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia dan dianggap sesuai dengan prinsip syariah. Yuk simak informasi selengkapnya mengenai wakaf uang berikut ini.
Sejarah
Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.
Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.
Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam.
Pengertian
Wakaf uang adalah sejumlah uang tunai yang diberikan oleh perseorangan, kelompok, lembaga, maupun badan hukum untuk tujuan wakaf dan kemudian disalurkan sesuai syariat Islam. Dalam hal ini, pengertian uang juga menyangkut surat-surat berharga yang memiliki nilai tinggi.
Dasar Hukum
Pemberlakukan wakaf berupa uang telah memiliki dasar hukum yang resmi di Indonesia, sehingga Anda tak perlu ragu untuk menunaikannya. Berikut ini dua dasar hukum wakaf uang di Indonesia.
Fatwa MUI
Fatwa yang dikeluarkan pada 11 Mei 2002 ini tak hanya menjelaskan pengertian wakaf uang saja, namun juga mengatur bahwa penggunaan dana wakaf harus sesuai syariah Islam. Pada fatwa tersebut juga telah ditegaskan bahwa hukum berwakaf dalam bentuk uang adalah jawaz atau diperbolehkan.
Fatwa MUI juga menyebutkan bahwa dalam pengelolaan wakaf ini, kelestarian manfaatnya harus dijaga, tidak dijual, dihibahkan, maupun diwariskan.
Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004
UU Nomor 41 Tahun 2004 menerangkan bahwa wakaf terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda bergerak meliputi uang, surat berharga, logam mulia, dan sebagainya. Sedangkan benda tidak bergerak dapat berupa tanah, bangunan, tanaman, serta benda lain yang diatur dalam UU atau ketentuan syariah.
Tata Cara Wakaf Uang
Bagi beberapa orang, wakaf berupa uang dianggap lebih mudah dan praktis. Nah, apabila Anda juga tertarik, berikut ini tata cara yang perlu Anda ketahui.
Siapkan uang paling sedikit Rp1 juta, karena ini adalah nominal terkecil sebagai syarat wakaf uang.
Lakukan transfer sesuai ketentuan di laman wakafuang.bwi.go.id atau Anda dapat menghubungi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) terdekat.
Alternatif dari langkah nomor 2 adalah dengan menghubungi BWI melalui bwi.go.id, kemudian melakukan transfer secara daring.
Setelah prosedur di atas terpenuhi, Anda akan mendapatkan sertifikat wakaf sebagai bentuk apresiasi. Tunaikan wakaf bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an. Klik di sini untuk berdonasi!