Apakah Harta Uang Wajib Dizakati?

Uang merupakan benda yang tidak wajib untuk dizakati. Karena pada dasarnya uang adalah alat jual beli semata, tidak ada nilai yang terkandung dari uang. Uang hanya digunakan untuk mempermudah proses jual beli. Namun begitu, uang menjadi representasi kekayaan seseorang.

Apakah Harta Uang Wajib Dizakati?
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Uang merupakan benda yang tidak wajib untuk dizakati. Karena pada dasarnya uang adalah alat jual beli semata, tidak ada nilai yang terkandung dari uang. Uang hanya digunakan untuk mempermudah proses jual beli. Namun begitu, uang menjadi representasi kekayaan seseorang.

Berbeda dengan zaman dahulu, seseorang dikatakan kaya dan wajib berzakat jika mempunyai emas dan perak yang telah mencapai nisab. Kenapa emas dan perak? bukan uang? karena alat tukar pada zaman dahulu adalah emas dan perak.

Dan di zaman kita sekarang, alat tukar berubah menjadi uang. Lembaran kertas yang sebenarnya tidak mempunyai nilai apapun. Maka dari itu, beberapa ulama termasuk H. Sulaiman Rasjid mengelompokkan uang sebagai benda yang wajib dizakati dengan syarat dan nisab yang sama dengan emas.

Apakah harta uang wajib dizakati?

Maka jika ada pertanyaan seperti di atas, jawabannya adalah wajib. Karena jika tidak ada zakat uang, maka lama-kelamaan hukum zakat akan hilang dan mengurangi hak fakir miskin.

Lalu berapa nisab dan zakatnya?

Setelah mengetahui hukum zakat harta uang, kita perlu tahu berapa nisab dan jumlah zakatnya. Nisab dan zakat harta uang disamakan dengan zakat emas dan perak, yakni setara dengan 93,6 gram emas dan diambil 2,5% sebagai zakatnya.

Harga emas per-tanggal 19 desember 2019 hari ini adalah 752.000. Nisab uang bisa dihitung dengan mengalikan 752.000 x 93,6 = 70.387.200. Maka jika kita mempunyai uang sejumlah 70.387.200 dan sudah kita miliki bersih selama setahun penuh, kita wajb mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% x 70.387.200 = 1.759.680

Wallahua’lam bi shawab

Disadur dari buku Fiqh Zakat H. Sulaiman Rasjid

Tunaikan zakat bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an. Klik di sini untuk berdonasi!