Apakah Suntik Vaksin Membatalkan Puasa?

Puasa Ramadan adalah bagian dari rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam sebagaimana firman Allah swt. dalam QS. Al-Baqarah/2: 183. Puasa bukan hanya diwajibkan kepada umat Nabi Muhammad saw., namun juga diwajibkan kepada umat-umat terdahulu. Allah swt., dengan kewajiban ibadah puasa, ingin agar hamba-Nya bertakwa.

Apakah Suntik Vaksin Membatalkan Puasa?
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Puasa Ramadan adalah bagian dari rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam sebagaimana firman Allah swt. dalam QS. Al-Baqarah/2: 183. Puasa bukan hanya diwajibkan kepada umat Nabi Muhammad saw., namun juga diwajibkan kepada umat-umat terdahulu. Allah swt., dengan kewajiban ibadah puasa, ingin agar hamba-Nya bertakwa.

Salah satu hal yang membatalkan puasa dalam kitab Fathul Qarib adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja. Dari sini, banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai kebolehan suntik vaksin saat berpuasa. Apakah suntik vaksin membatalkan puasa?

Di Indonesia sendiri, hukum suntik vaksin saat berpuasa telah dibahas oleh para ulama. Seluruh elemen ulama di Indonesia sepakat bahwak suntik vaksin tak membatalkan puasa. Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah sepakat bahwa umat Islam diperbolehkan melakukan vaksinasi ketika sedang berpuasa. 

MUI pada tanggal 16 Maret 2021 mengeluarkan sebuah Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa fatwa tersebut dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada bulan Ramadan di tengah pandemi Covid-19. Dengan fatwa ini, MUI turut mendukung pemerintah guna mencapai herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif.

Kemudian, NU juga memiliki sikap yang sama dengan MUI. Pada Maret 2021, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta membahas kebolehan vaksinasi bagi umat Islam saat sedang menjalankan ibadah puasa. Hasilnya, menurut LBM PWNU DKI Jakarta, vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa. Ini karena vaksin Covid-19 disuntukkan ke dalam tubuh melalui lengan sebelah kiri bagian atas, bukan melalui anggota tubuh yang terbuka. Untuk menguatkan argumennya, ulama-ulama NU tersebut juga mengutip kitab Minhajul Qawin.

Tak berbeda jauh dengan MUI dan NU, Muhammadiyah menyatakan bahwa suntik vaksin Covid-19 saat puasa tidak dapat membatalkan puasa. Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar mengatakan bahwa suntik vaksin melalui otot bukanlah kegiatan memasukkan zat makanan ke dalam tubuh, sehingga vaksinasi tidak dapat dikategorikan sebagai injeksi nutrisi. Lebih lanjut, Syamsul Anwar mengajukan dua argumen: 1) tidak melalui organ alamiah; dan 2) tidak dapat menghilangkan lapar dan haus.

Dukung perjuangan santri penghafal Qur'an bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an. Klik di sini untuk berdonasi!

Narasumber: KH. Ahmad Kosasih, Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur'an