Pengertian Shohibul Qurban atau Orang yang Berqurban
Berkurban merupakan ibadah yang hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang diutamakan, yakni menjadi wajib bagi umat Muslim yang memiliki harta lebih. Tidak wajib bagi umat yang tidak mampu.
Berqurban merupakan ibadah yang hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang diutamakan, yakni menjadi wajib bagi umat Muslim yang memiliki harta lebih. Tidak wajib bagi umat yang tidak mampu.
Hari Raya Idul Adha jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahunnya, pelaksanaan qurban sendiri dilakukan di hari tersebut, dan di hari tasyrik yakni di tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Sohibul qurban atau mudhohi merupakan kata lain dari orang yang melaksanakan ibadah qurban, Terdapat lima syarat untuk para sohibul qurban, pertama adalah Muslim, kedua mampu, ketiga merdeka, keempat sudah baligh, dan yang terakhir adalah berakal sehat.
Terdapat dua hal yang dimakruhkan bagi para sohibul qurban, pertama adalah memotong kuku, dan mencukur setiap rambut yang ada di tubuhnya meski memotong atau mencukurnya sedikit, hal tersebut dimakruhkan, dimulai saat memasuki tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan qurbannya diqurbankan.
Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih. (HR. Muslim).
Dukung perjuangan santri penghafal Qur'an bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an dengan sedekah terbaik Anda. Klik di sini untuk berdonasi!
Sumber: Baznas