Sumber Hukum Islam yang Disepakati Ulama
Dalam kehidupan beragama, terdapat hukum yang mengatur umatnya seperti halnya pada hukum yang berlaku bagi suatu negara. Bagi umat muslim, sumber hukum Islam yang disepakati terbagi menjadi beberapa landasan.
Dalam kehidupan beragama, terdapat hukum yang mengatur umatnya seperti halnya pada hukum yang berlaku bagi suatu negara. Bagi umat muslim, sumber hukum Islam yang disepakati terbagi menjadi beberapa landasan.
Hukum tersebut mengatur kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah dan sunnah Rasulullah SAW. Umat Islam mengikuti hukum-hukumnya dengan baik agar selamat baik di dunia maupun akhirat.
Keberadaan sumber hukum Islam digunakan sebagai pedoman atau rujukan. Hukum Islam juga dapat untuk memecahkan permasalahan yang terjadi di antara umat muslim.
Apa Itu Hukum Islam?
Hukum Islam, juga dikenal sebagai syariah, merupakan seperangkat aturan dan prinsip hukum yang berasal dari ajaran agama Islam, yang mengatur perilaku dan tindakan umat Muslim dalam berbagai aspek kehidupan.
Hukum Islam mencakup berbagai bidang, termasuk hukum keluarga, hukum waris, hukum pidana, hukum perniagaan, dan banyak lagi. Tujuan utama hukum Islam adalah untuk menciptakan masyarakat yang adil, harmonis, dan berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang diakui sebagai panduan bagi kehidupan umat Muslim.
Peranan hukum Islam sangat penting dalam kehidupan masyarakat Muslim, dan diberlakukan di negara-negara yang menganut sistem hukum berbasis Islam atau yang memiliki populasi mayoritas Muslim. Di beberapa negara, hukum Islam diberlakukan sebagai bagian dari sistem hukum yang berlaku secara paralel dengan sistem hukum sekuler.
4 Sumber Hukum Islam
Hukum Islam dapat berbeda di antara berbagai mazhab atau aliran hukum Islam. Selain itu, peran hukum Islam di beberapa negara dapat bervariasi, tergantung pada tradisi dan pemahaman agama di masyarakat tersebut. Lantas apa saja sumber hukum Islam? Berikut penjelasannya:
1. Al-Qur'an
Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam yang menyempurnakan seluruh kitab suci sebelumnya. Selain berfungsi sebagai kitab suci, Al_Qur'an juga sebagai sumber hukum Islam yang utama.
Ayat di dalam Al-Qur'an dianjurkan untuk dibaca umat Islam. Selain itu, juga untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Al-Qur'an berisi firman Allah SWT yang diwahyukan secara langsung kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantaraan Malaikat Jibril.
Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Qur'an. Sebagaimana firman Allah yang tercantum dalam Al-Qur'an: "Katakanlah, sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Qur'an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain." (QS. Al-Isra ayat 88).
Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam memiliki berbagai hal terperinci secara umum. Seperti terkait ibadah dan lain sebagainya.
2. Hadits
Sumber hukum Islam yang kedua yaitu hadits. Melalui hadits umat Islam akan mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari apa yang berada di dalam Al-Qur'an.
Hadits sendiri adalah segala sesuatu yang disandarkan pada Nabi Muhammad SAW, seperti perkataan, perbuatan, taqrir dan sifat. Al-Qur'an dan hadits saling melengkapi dan menjadi dua pedoman umat Islam.
Allah berfirman: "Katakanlah (Muhammad), taatilah Allah dan rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir”. (QS. Ali Imran ayat 32).
3. Ijma
Ijma merupakan kesepakatan pendapat dari ahli ijtihad setelah Rasulullah SAW wafat. Ijma juga menjadi sumber hukum Islam setelah Al-Qur'an dan hadits.
Awalnya ijma dijalankan oleh para khalifah hasil dari musyawarah yang mereka lakukan. Hasil tersebut akan dianggap sebagai perwakilan pendapat dari para ulama.
Ijma dibagi menjadi dua, yaitu ijma sharih dan ijma sukuti. Ijma sharih atau lafzhi adalah kesepakatan dari para mujtahid yang dilakukan melalui pendapat atau perbuatan terhadap suatu hukum perkara tertentu. Ijma sharih tergolong jarang terjadi.
Sementara ijma sukuti adalah kesepakatan para ulama melalui seorang mujtahid yang sudah mengutarakan pendapatnya mengenai hukum suatu perkara.
4. Qiyas
Sumber hukum Islam yang keempat adalah qiyas. Secara bahasa, qiyas artinya tidakan mengukur sesuatu yang kemudian disamakan. Sedangkan secara istilah, qiyas adalah penetapan hukum yang saat itu belum ada ketentuannya.
Qiyas terbagi menjadi tiga, yaitu qiyas illat, qiyas dalalah, dan qiyas shabah. Qiyas illat terbagi menjadi dua yaitu qiyas jail dan qiyas khafi.
Itulah pembahasan mengenai sumber hukum Islam. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan dan keimanan kepada Allah.
Anda bisa berpartisipasi dalam program sedekah penghafal Quran bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an. Klik di sini untuk berdonasi. Semoga Allah memberikan kesehatan dan menerima setiap amal ibadah kita. Aamiin.