Syarat Wajib Seseorang Mengeluarkan Zakat Mal
Syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal - Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan syariat agama Islam.
Syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal - Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan syariat agama Islam.
Zakat mal terdiri atas simpanan kekayaan di antaranya uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Allah SWT berfirman, “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.” (QS. Zz-Zariyat ayat 19).
Baca juga: Zakat Mal: Niat dan Syaratnya
Syarat Wajib Seseorang Mengeluarkan Zakat Mal
Ada syarat wajib yang harus dipenuhi seseorang sebelum mengeluarkan zakat mal. Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu sebagai syarat wajib.
Selain status sebagai pemeluk agama Islam, apa lagi syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal? Berikut di antaranya:
1. Beragama Islam
Syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal yang pertama tentu saja seorang muslim. Orang Islam wajib mengeluarkan zakat atas dasar firman Allah:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah ayat 103)
Atas dasar tersebut maka orang yang bukan muslim tidak memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat. Adapun jika mereka mengeluarkan sebagian dari hartanya maka bukan termasuk zakat.
Baca juga: Apa Itu Zakat Penghasilan?
2. Merdeka
Sebagaimana diketahui bahwa pada zaman Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam masih dikenal sistem perbudakan. Maka mereka yang masih menjadi budak tidak wajib mengeluarkan zakat sebelum merdeka.
3. Baligh dan Berakal
Syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal berikutnya adalah baligh dan berakal. Zakat tidak boleh ditunaikan oleh orang yang belum baligh.
Baligh sendiri artinya dewasa atau sudah melalui masa pubertas. Oleh sebab itu, anak kecil tidak diwajibkan untuk berzakat karena belum dewasa.
Begitu pula dengan orang yang berakal, yang mana artinya orang tersebut tidak gila atau mentalnya sehat. Sebab orang terganggu mentalnya, tidak diwajibkan untuk berzakat.
Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
4. Memenuhi Syarat Nisab
Sesuai dengan ketentuan syariat, besaran nisab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas per tahun. Dikarenakan harga emas yang fluktuatif, maka lembaga Baznas mematok besaran nisab sebesar Rp 79.738.414 per tahun atau setara Rp 6.644.868 per bulan.
5. Kepemilikan Penuh Atas Harta
Harta yang dimiliki merupakan miliknya sendiri dan tidak dimiliki oleh pihak lain. Hal ini memungkinkan seseorang memiliki pengaruh dan berhak mengambil manfaatnya secara utuh.
6. Merupakan Harta Halal
Harta atau barang yang akan dizakati harus benar-benar didapatkan dengan cara yang halal. Harta yang didapat dengan cara haram tidak boleh digunakan untuk berzakat.
Baca juga: Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakat
7. Harta dapat Dimanfaatkan
Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang jika dijadikan modal usaha atau memiliki potensi untuk berkembang. Misalnya saja hasil pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang.
8. Telah Mencapai Haul
Harta yang sudah dimiliki selama satu tahun, maka pemilik wajib bagi pemilik untuk mengeluarkan zakat. Artinya masa kepemilikan harta tersebut sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah (menurut perhitungan tahun Hijriah).
Persyaratan satu tahun hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya. Sedangkan harta hasil pertanian, buah-buahan, rikaz (barang temuan), dan harta lain yang dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut, seperti zakat profesi tidak disyaratkan harus mencapai satu tahun.
Itulah pembahasan mengenai syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal yang perlu diketahui bersama. Perlu dicatat bahwa zakat mal berbeda dengan zakat fitrah dan memiliki perhitungan yang berbeda. Wallahu a'lam.
Sekrang Anda bisa melaksanakan zakat dengan mudah. Mari tunaikan zakat bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an. Klik di sini untuk berdonasi!