Wakaf Investasi

Investasi merupakan komitmen sejumlah uang atau sumber daya lainnya yang dilakukan saat ini dengan harapan memperoleh manfaat di kemudian hari.

Wakaf Investasi
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran
pppa-daarul-quran

Investasi merupakan komitmen sejumlah uang atau sumber daya lainnya yang dilakukan saat ini dengan harapan memperoleh manfaat di kemudian hari. Sedangkan pengertian manajmen investasi sendiri berdasarkan beberapa definisi di atas, baik definisi menegenai manajemen maupaun investasi yang telah penulis uraiakan di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa manajemen invesatasi adalah manajemen profesional yang mengelola beragam surat berharga seperti saham, obligasi, dan aset lainnya seperti properti dengan tujuan untuk mencapai target investasi yang menguntungkan bagi investor (perusahaan asuransi, reksadana, dana pension, dan lain- lain).

Secara Etimologi kata wakaf berasal dari bahasa arab yaitu al-awqaf yang berarti menahan atau al-habs. Kata al-waqf merupakan mashdar (kata benda) yang terbentuk dari kata waqafa. Sedangkan kata al-habs berasal dari kata habasa yang berarti menhan harta. 

Secara Terminologi definisi wakaf dalam fiqih dan Undang-undang adalah menahan harta benda yang dimiliki dan menyalurkan manfaatnya dengan tetap menjaga pokok barang dan keabadiannya yang berasal dari para dermawan atau pihak umum selain dari harta maksiat semata-mata ingin mendekatkan diri kepada Allah. 

Menurut Sayyid Sabiq wakaf dalam pengertian lain adalah wakaf artinya menahan. Sedangkan Abdul Halim berpendapat bahwa wakaf adalah suatu bentuk pemberian yang menghendaki penahanan asal harta dan mendermakan hasilnya pada jalan yang bermanfaat.

Pengertian Wakaf Uang Adapun yang dimaksud dengan wakaf uang adalah wakaf yang diserahkan oleh pewakaf kepada nadzir dalam bentuk uang untuk selamanya atau untuk jangka waktu tertentu. Kemudian uang ini diinvestasikan sesuai syariah, hasil investasi yang diperoleh dipergunakan sejalan dengan tujuan dari orang yang berwakaf. Sebelum lahirnya UU No. 41 Tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang. 

Wakaf uang (cash wakaf/waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai: 

  1. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. 
  2. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). 
  3. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal- hal yang dibolehkan secara syari. 
  4. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan

Pada dasarnya rukun dan syarat wakaf tunai adalah sama dengan rukun dan syarat wakaf tanah. Adapun rukun wakaf tunai, yaitu: 

  1. Orang yang berwakaf (Al-Waqif) 
  2. Benda yang diwakafkan ( Al-Mauquf) 
  3. Orang yang menerima manfaat wakaf (Al-Mauquf â alaihi) d. Lafadz atau ikrar wakaf (Sighah).

Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 terdapat tambahan pada rukun wakaf tunai yaitu: 

  1. Ada orang yang menerima harta yang diwakafkan dari waqif sebagai pengelola wakaf. 
  2. Ada jangka waktu wakaf (waktu tertentu). 

Rukun wakat tunai tersebut harus memenuhi syaratnya masing-masing sebagaimana wakaf pada umumnya. Adapun yang menjadi syarat umum sahnya wakaf tunai adalah: 

  1. Wakaf harus kekal (abadi) dan terus-menerus. 
  2. Wakaf harus dilakukan secara tunai tanpa digantungkan kepada akan terjadinya suatu peristiwa dimasa akan datang, sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik seketika setelah wakif menyatakan berwakaf.

Tunaikan wakaf bersama Laznas PPPA Daarul Qur'an. Klik di sini untuk berdonasi!